Gelar Rapat Terkait Perubahan Standar Biaya Tahun 2025 Sekda Banyuasin Tindaklanjuti Peraturan Presiden No 72 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Regional.

Pangkalan Balai – Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng menggelar rapat pembahasan terkait perubahan standar biaya tahun 2025 yang sekaligus menindaklanjuti Peraturan Presiden No 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin, Kamis (17/7), rapat juga dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum, Drs. Edy Haryono, Kepala BPKAD Kabupaten Banyuasin, Dra. Yuni Khairani, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Setda Banyuasin, Yulinda, S.KM., M.Si, dan berbagai perwakilan OPD.

Setidaknya terdapat berbagai poin penting yang dibahas oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, diantaranya terkait biaya sewa kendaraan operasional, biaya sewa kendaraan kantor, honorarium pegawai honorer/tidak tetap, hingga membahas terkait Perbup Standar Biaya Tahun 2025.(Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *