Sinergikan Program Pemkab Banyuasin Dengan Pemerintahan Pusat Untuk Dukung Target Nasional.

 

Palembang – Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menghadiri Rapat Koordinasi Dan Sinkronisasi Dalam Rangka Penguatan Kapasitas Dan Kinerja Pelaksanaan Kegiatan Di Daerah Untuk Identifikasi Permasalahan Dalam Pencapaian Sasaran Dan Target Prioritas Nasional RKP Tahun 2025 Di Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (31/07/2025).

Dalam kesempatan ini, Sekda Erwin menyampaikan kapasitas dan kinerja Pemerintah Banyuasin dari berbagai bidang. “Terkait pertumbuhan ekonomi di Banyuasin, dari tahun 2020 sampai dengan 2024 mencapai 5 ke atas. Yang mana di tahun 2021 hanya 3,44, kemudian melejit di tahun 2022 menjadi 5,32. Lalu di tahun 2023 menjadi 5,06 dan di tahun 2024 menjadi 5,14,” paparnya.

Ia juga menjelaskan terkait angka kemiskinan di Banyuasin pada 2024 yang berada di angka saru digit, yaitu 9,31. Lalu untuk ketenagakerjaan, angka pengangguran di Banyuasin dalam 4 tahun terakhir menurun, yakni 3,29. Karena Banyuasin setiap tahunnya selalu mengadakan job fair sebanyak dua kali. Di Banyuasin ada sekitar 250 perusahaan, termasuk perusahaan nasional. Yang mana dalam sekali pengadaan akan terserap sekitar 500-1000 pekerja.

“Untuk masalah stunting, kita juga sudah cukup baik. Kemarin dari angka 20 untuk stunting, sekarang sudah di angka 11. Harapan kami ini juga bisa satu digit,” tambahnya

Rapat koordinasi ini memiliki beberapa tujuan, yakni:
1. Mendorong implementasi penguatan kapasitas pemerintah daerah.
2. Mengidentifikasi akar permasalahan sehingga dapat dirumuskan langkah-langkah bersama-sama antara Kemenko Polkam dengan Kementerian/lembaga pemerintah non kementerian serta pemerintah daerah untuk mendapatkan alternatif solusi/rekomendasi mengenai penguatan kapasitas dan kinerja pelaksanaan kegiatan di daerah dalam pencapaian sasaran dan target prioritas nasional RKP tahun 2025.
3. Mendapatkan masukan dan rekomendasi dari pemerintah daerah dalam rangka persiapan Revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dari rapat koordinasi ini, disimpulkan bahwa sinergi antara program pemerintah daerah dan pemerintah pusat harus diperkuat untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional 8% dan mewujudkan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.(Ahmad)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *